![]() |
PROMOTING HUMAN RIGHTS, PEACE AND DEMOCRACY IN INDONESIA 111 Northwood Road, Thornton Heath,
Surrey CR7 8HW, UK |
|||||||||||||
|
Surat Terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 28 Juni 2007 Yang Terhormat Presiden Yudhoyono, Kami menulis surat ini untuk menyatakan keprihatinan kami yang sangat mendalam mengenai penempatan Kolonel Kavaleri Burhanuddin Siagian sebagai Komandan Korem 172/PWY/Jayapura, di Papua. Kolonel Siagian telah didakwa dua kali atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor –Timur (sekarang Timor Leste). Indonesia telah tidak melaksanakan kewajibannya dibawah hukum internasional dan hukum nasional untuk menuntut Kolonel Siagian atas kejahatan yang dilakukannya, dan telah gagal menyerahkannya dalam pemeriksaan pengadilan di Timor-Timur. Namun sebaliknya, ia dipromosikan dan ditunjuk menjadi komandan sebuah komando resort militer yang besar, dalam sebuah area yang sangat sensitif. Kami khawatir bahwa Kolonel Siagian membawa ancaman serius terhadap masyarakat Papua, dan kehadirannya sebagai Komandan Korem 172/PWY/Jayapura dapat membahayakan kehidupan para Pembela Hak Asasi Manusia dan para aktivis politik di Papua yang berjuang dengan cara damai. Menurut laporan sebuah media massa lokal Cenderawasih Pos, terbitan 12 Mei 2007, Kolonel Siagian telah mengancam untuk menghancurkan siapa saja yang mengkhianati Indonesia: “ Jika saya bertemu siapa saja yang telah menikmati fasilitas milik negara, tetapi masih menghianati bangsa, saya dengan terus terang akan menghancurkannya!”. Pernyataan tersebut dibuat sebagai tanggapan dari keinginan para mahasiswa dan pelajar supaya dilakukan peninjauan kembali terhadap sejarah Papua. Kami merasa terganggu karena ancaman terhadap para aktivis di Papua ini menyuarakan pernyataan yang sama yang diduga dibuat oleh Kolonel Siagian, ketika ia masih menjabat sebagai Komandan Komando Daerah Militer (KODIM 1636), Maliana, Distrik Bobonaro, di Timor-Timur. Pernyataan-pernyataan itu diduga telah mengantar secara langsung kematian sejumlah rakyat sipil Timor- Timur. Menurut dakwaan yang dikeluarkan oleh Panel Khusus bagi Kejahatan Serius pada Pengadilan Distrik Dili (Special Panel for Serious Crimes of Dili Distric Court) pada tanggal 3 Februari 2003 ( ‘the Cailaco indictments’) dan pada tanggal 10 Juli 2003 (‘the Maliana indictment’), Kolonel Siagian didakwa telah membuat pidato-pidato umum yang mengancam akan membunuh para pendukung kemerdekaan Timor-Timur dan bertanggungjawab terhadap kematian 7 (tujuh) orang laki-laki pada bulan April 19991. Ia juga didakwa bertanggung jawab secara pribadi dan didakwa pula untuk bertanggung jawab dalam memberi perintah terhadap kejahatan kemanusiaan sebagai berikut: melakukan penyiksaan, pembunuhan, penganiayaan, dan memindahan penduduk sipil dengan menggunakan kekerasan secara paksa. Kolonel Siagian juga bertanggungjawab atas pembentukan sistem milisi Bobonaro yang merupakan salah satu milisi yang sangat represif dan kejam di seluruh pelosok Timor-Timur. Ia disebut sebagai salah satu tersangka dalam laporan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM di Timor-Timur (KPP-HAM), yang melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM di Timor-Leste selama periode 1 Januari sampai 25 Oktober 1999. Kami merasa cemas bahwa kegagalan Indonesia dalam membawa Kolonel Siagian dan para pelaku kejahatan kemanusiaan lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban akan mendorong dan meyakinkan personil militer bahwa mereka tetap dapat menghindar dari keadilan terhadap kejahatan serius yang dilakukan dan hal ini secara serius merusak kemajuan Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang secara penuh menghormati hak-hak asasi manusia dan aturan hukum. Kegagalan dalam menuntut pertanggungjawaban dan masih diberikannya peluang melanjutkan tugas aktif dalam posisi sebagai perwira senior yang dituduh bertanggungjawab dalam memberi perintah terhadap kejahatan serius, menunjukan persoalan impunitas dalam stuktur TNI belum dapat dihapuskan sejak penarikan TNI dari Timor Timur. Reformasi militer yang berarti tidak akan mungkin dilaksanakan sampai ada usaha-usaha serius yang dibuat untuk mengakhiri lingkaran impunitas ini. Terlepas dari catatan kriminalnya di Timor Timur, kami yakin bahwa Kolonel Siagian secara keseluruhan tidak tepat untuk menjabat posisi yang sensitif sebagai Komandan Korem 172/PWY/Jayapura, Papua. Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menjalankan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik di Papua. Kebijakan ini secara jelas dirusak dengan adanya pernyataan-pernyataan perang dan permusuhan yang dilakukan oleh para komandan militer di daerah. Masyarakat Papua yang melakukan kampanye secara damai tidak sedang ‘mengkhianati’ Indonesia sebagaimana yang dituduhkan oleh Kolonel Siagian pada bulan Mei 2007; Mereka dengan sederhana hanya ingin menyatakan hak-hak mereka untuk mengekspresikan pandangan-pandangan politik mereka. Kami sangat berharap bahwa Bapak Presiden, sebagai seorang demokrat akan mendukung hak mereka untuk melakukan hal ini. Kami yakin ini merupakan suatu ujian yang kritis terhadap kemampuan Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kontrol sipil terhadap TNI dan kami mendesak Bapak Presiden untuk: Segera menarik Kolonel Siagian dari Papua dan menghentikannya dari tugas aktif; semua perwira militer atau polisi yang didakwa telah melakukan kekerasan terhadap kemanusiaan oleh Panel Khusus bagi Kejahatan Serius di Timor-Leste harus diberhentikan dari tugas aktif menunggu hasil dari laporan kejahatan untuk mempertimbangkan apakah mereka bersalah atas tuduhan terhadap mereka. Memeriksa kembali semua bukti yang ada, khususnya yang berhubungan dengan para terdakwa dengan pangkat tinggi, seperti Kolonel Siagian, yang belum pernah didakwa di Indonesia, termasuk bukti yang dikumpulkan dalam laporan KPP-HAM dan oleh Kesatuan Kejahatan Serius, dan untuk memutuskan apakah harus dilakukan proses hukum terhadap para terdakwa yang namanya disebut dalam laporan dan bukti-bukti tersebut; Melakukan kerjasama secara penuh dengan cara mendukung upaya hukum yang
sedang dilaksanakan di Timor-Leste, termasuk melakukan Perjanjian Ekstradisi
dan perjanjian untuk saling membantu secara hukum antara Indonesia dan
Timor Leste. Kerjasama ini termasuk upaya untuk memudahkan proses penyerahan
para terdakwa yang namanya disebutkan dalam dakwaan. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden atas segala perhatian terhadap kasus ini. Hormat kami,
Paula Makabory, Budi Hernawan Benny Wenda Victor C. Mambor Usman Hamid Peongky Indarti, Bonar Tigor Naipospos Donatus Klaudius Marut Ines Martins, Brad Adams Matthew Jamieson John M. Miller Eko Waluyo Professor Peter King Dr Clinton Fernandes, Paul O'Callaghan, Joe Collins Dr Anne Noonan, Ed McWilliams Melinda Janki Richard Samuelson Maire Leadbeater, Gus Miclat Monika Schlicher Gabriel Jonsson Chuck Warpehoski, William Ramsey, Mary Whittlinger Rev. John Chamberlin, Rev. James Kofski Tom Ricker, Sharon Silber and Eileen Weiss, Elaine Donovan Roland Watson, Vicky Steinitz Paul Shannon
|
|