![]() |
PROMOTING HUMAN RIGHTS, PEACE AND DEMOCRACY IN INDONESIA 111 Northwood Road, Thornton Heath,
Surrey CR7 8HW, UK |
|||||||||||||
|
Protest to Jayapura Police about treatment of detained demonstrators 23 June 2006 Kepolisian Daerah (POLDA) Papua, Dengan hormat, Mengenai perlakuan terhadap para terdakwa kasus 16 Maret 2006 yang bernama Selvius Bobii, Nelsom Rumbiak, Othen Dapyal, Eikana Lokobal, Musa Asso, Moses Lokobal, Mon Jefri Obaya Pawika, Matthia Mihel Dimara, Ferdinando Pakage, Luis Gedi, Markus Kayama, Patrisius Aronggear, Thomas Ukago, Perius Waker, Elyas Tamaka dan Bensiur Mirin. Dengan ini, kami menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas perlakuan yang dialami 16 orang Papua yang sekarang sedang ditahan oleh polisi daerah (POLDA) di Jayapura. Menurut informasi yang disiarkan oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Jayapura, ke-enambelas orang itu mengalami siksaan berat selama minggu-minggu pertama setelah ditangkap, sebagai upaya memaksa mereka mengakui adanya jaringan PEPERA, dan agar mengakui bahwa mereka hadlir dalam demonstrasi yang terjadi di Jayapura pada tanggal 16 Maret, 2006. Sewaktu mereka dikunjungi oleh delegasi SKP, masih terlihat bekas-bekas luka di pelipis serta kening yang merupakan akibat siksaaan yang mereka alami selama dalam tahanan polisi. Ternyata pula bahwa seorang tahanan yang bernama Jefri Pawika jatuh sakit sebagai akibat perlakuan yang dialami tetapi tidak ada usaha agar orang itu menerima pengobatan yang dibutuhkan. Kami mencacat pula bahwa orang-orang tersebut juga mengalami perlakuan berat selama mereka diadili di Pengadilan Jayapura. Ternyata ada usaha berat berikut kekerasaan sebelum persidangan untuk memaksakan mereka agar mengakui dakwaan yang sedang di tuduhkan kepada mereka. Penasehat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan ternyata tidak memberi perhatian sebenarnya kepada para terdakwa, bahkan tidak mengunjungi mereka untuk membantu menghadapi persidangan. Ternyata pula bahwa para hakim sering menggunakan cara-cara serta kata-kata keras terhadap para terdakwa sehingga prinsip ‘praduga tak bersalah’ tidak dipatuhi. Ini berarti bahwa prinsip-prinsip dasar untuk pengadilan yang adil (fair trial) sulit dapat diharapakan jika cara-cara ini masih dilanjutkan. Untuk menjaga agar orang-orang tersebut diperlakukan secara baik dalam tahanan maupun selama persidangan dipengadilan, kami mohon kepada Polisi Jayapura (POLDA):
Atas nama TAPOL, the Indonesia Human Rights Campaign, Carmel Budiardjo
Majelis Hakim Kasus 16 Maret 2006 di Jayapura,
|
|